Buruh bakal Demo Besar-Besaran Tolak Omnibus Law, Begini Tanggapan Menaker Ida Fauziyah
Sosial | 6 April 2021, 17:04 WIB"Bentuk aksinya ada perwakilan yang akan ke Mahkamah Konstitusi sebagai simbol penolakan omnibus law. Serta di daerah-daerah ada perwakilan yang ke kantor gubernur, bupati, atau walikota di daerahnya masing-masing," kata Said dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Presiden Jokowi Keluarkan Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya, Pengamat: Bahayakan Masyarakat
Selain itu, Said mengatakan, para buruh juga menuntut Mahkamah Konstitusi mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, utamanya yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan.
Pihaknya juga mendesak pemerintah memastikan pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh atau tanpa cicilan seperti tahun lalu.
Said mengaku, para buruh akan menjalankan aksi dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Ia juga berencana melakukan tes rapid antigen sebelum aksi.
"Aksi ini tentu mengikuti perintah satgas Covid-19. Kita tidak akan melanggar ketentuan Satgas dan aparat keamanan," kata Said.
Omnibus Law UU Cipta Kerja sejak 2020 telah mendapat banyak kritik dari banyak kalangan masyarakat, antara lain pakar hukum tata negara, pakar ekonomi, buruh, aktivis lingkungan, masyarakat adat, dan pelajar.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Blak-blakan Soal Angka Pengangguran di Indonesia: Ada 9,7 Juta Orang
Baru-baru ini, aktivis dan masyarakat umum menyoroti aturan turunan Omnibus Law yang membahayakan lingkungan.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP 22/2021 ini mengeluarkan sebagian limbah batubara FABA (fly ash, bottom ash) dan limbah kelapa sawit dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV