PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung
Breaking news | 6 April 2021, 11:04 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Sidang lanjutan untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kerumunan Petamburan dan Megamendung kembali digelar hari ini (6/4/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Agenda sidang dimulai pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan sela untuk nomor perkara 221, 222, dan 226.
Rizieq Shihab didaqwa atas perkara nomor 221 dan 226, yakni mengenai kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Adapaun perkara nomor 222, adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Baca Juga: Polisi Kerahkan 1.388 Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim
Dalam bacaan putusan sidang, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Rizieq Shihab serta tim pengacaranya. Artinya, persidangan perkara yang menjerat terdakwa Rizieq Shihab akan dilanjutkan.
Majelis Hakim juga membacakan bahwa terdakwa Rizieq Shihab berhak untuk mengajukan banding apabila tidak setuju atau sependapat dengan hasil keputusan sidang.
Dalam perkara ini, Rizieq Shihab didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Baca Juga: Sempat Adu Mulut, Pengacara Rizieq Shihab Protes Tak Diizinkan Masuk ke Ruang Pengadilan
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV