> >

Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Dibuka! Ini Cara Pengajuan dan Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Sosial | 5 April 2021, 17:17 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersama Menteri Tenaga Kerja Idha Fauziyah melihat produk UMKM. Kemenkop UKM kini membuka pendaftaran BLT UMKM. (Sumber: TribunSolo.com / Adi Surya Samodra)

Cara Mendaftar BLT UMKM

Setelah memenuhi persyaratan, pelaku UMKM harus mendaftar ke dinas koperasi di kabupaten/kota setempat. Setelah itu, dinas akan mengusulkan penerima ke Kemenkop UKM.

Usulan calon penerima BLT UMKM memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM, yaitu Dinas Koperasi UMKM tingkat kabupaten/kota.

Dinas kemudian akan menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM tingkat provinsi.

Lalu, usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Bakal Cair, Simak Cara Mengecek Status Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Setelah usulan dibuat, tunggu hasil seleksi yang dilakukan Kemenkop UKM.

Apabila memenuhi kriteria dan lolos seleksi, penerima dapat mencairkan dana BLT UMKM melalui BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah dan POS Indonesia.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU