Ragu dengan Masker Medis Anda, Ini Link untuk Cek Izin Edar Sesuai Kemenkes
Sosial | 5 April 2021, 14:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Peredaran masker medis yang palsu marak terjadi dan ditemukan secara luas di masyarakat.
Sejatinya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah memiliki rambu-rambu bagi masyarakat untuk menghindari penggunaan masker medis palsu.
Arianti Anaya, selaku Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes mengingatkan masyarakat dan tenaga kesehatan agar selalu mengecek izin edar masker medis yang dibeli. Izin edar masker medis tercantum pada kemasannya.
Baca Juga: Waspada Masker Medis Palsu, Warga Diminta Lapor ke Kemenkes
Masyarakat dan tenaga medis pun bisa mengeceknya lewat situs infoalkes.kemkes.go.id.
Menurut Arianti, makser medis yang telah mendapat izin edar akan tercantum kode produknya di situs tersebut.
Untuk mendapat izin edar, masker harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat. Karena itu, harus dilakukan uji bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PFE), breathing resistance, dan lainnya.
Lebih lanjut dia mengatakan rangkaian pengujian tersebut harus dipenuhi untuk memastikan masker mampu mencegah masuknya droplet atau virus dan bakteri.
Masker yang lulus pengujian itulah yang mendapat izin edar dan dikategorikan sebagai masker alat kesehatan, baik masker bedah maupun masker N95/KN95.
Baca Juga: Percuma Pakai Masker, Kalau Begini Cara Pemakaiannya...
Arianti pun meminta masyarakat melaporkan jika menemukan peredaran masker medis palsu sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Kemenkes dan aparat penegak hukum.
"Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka diminta untuk segera (adukan). Kami punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567," kata dia.
Tak hanya itu, Kemenkes tampaknya benar-benar serius memerangi peredaran masker palsu di masyarakat ini. Bahkan Kemenkes juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas peredaran masker medis palsu.
Hal itu juga dibenarkan Arianti yang menambahkan, Kemenkes bahkan sudah melakukan penyitaan terhadap masker yang terbukti tak punya izin edar tetapi diklaim sebagai masker medis.
Baca Juga: Menkes: Walaupun Sudah Divaksinasi Tolong Tetap Pakai Masker dan Jaga Jarak
"Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan. Ini akan ditindaklanjuti karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat," tandas Arianti.
Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV