Fakta Baru Pengemudi Fortuner MFA yang Todong Pistol Ternyata Pakai Mobil Orangtuanya
Hukum | 5 April 2021, 09:31 WIBBaca Juga: MFA Pengendara Fortuner yang Todong Senjata Terancam Hukuman Seumur Hidup
Ditetapkan Tersangka
Farid kini baru ditetapkan tersangka dalam kasus penodongan senjata airsoft gun ketika kecelakaan itu terjadi.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.
"Sudah kami tahan, kami tersangkakan di UU darurat No 12 tahun 1951, jadi masih kami dalami," kata Yusri.
Polisi kini mendalami asal dua pucuk senjata dan kartu anggota klub menembak milik pelaku yang tersemat logo organisasi organisasi Persatuan Menembak dan Berburu indonesia (Perbakin).
"Memang ada kartu anggota Perbakin, tapi setelah kami kroscek dengan Perbakin, yang mengeluarkan itu bukan dari Perbakin," kata Yusri.
Adapun sebelumnya, Muhammad Farid Andika, menabrak pengendara sepeda motor dan menodongkan senjata di Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021).
Baca Juga: 'Koboi' Fortuner Punya KTA Perbakin Ilegal, Bamsoet: Senjata Api Bukan untuk Gagah-Gagahan!
Penulis : Fadhilah Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV