> >

BPUM UMKM Sudah Cair, Ini Daftar Penerimanya

Sosial | 2 April 2021, 17:46 WIB
Tangkapan layar tampilan laman eform.bri.co.id/bpum (Sumber: laman eform.bri.co.id/bpum)

SOLO, KOMPAS.TV- Pada Jumat (2/4/2021) ini, Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) resmi dicairkan.

Setidaknya bantuan yang disalurkan kepada 5,2 juta pelaku UMKM untuk Rp 1,2 juta bagi setiap penerimanya.

Penyaluran bantuan ini pun sesuai ketentuan Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima BPUM UMKM ini?

Seperti KompasTV sarikan dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2021, Jumat (2/4/2021), di dalamnya disebutkan jelas perihal sejumlah ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan UMKM.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Bakal Cair, Simak Cara Mengecek Status Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa BPUM 2021 diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

- Belum pernah menerima dana BPUM 

- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

- Tidak sedang menerima KUR

Adapaun pengusaha mikro yang mendapat BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia

- Punya KTP elektronik

- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU