> >

BLT UMKM 2021 Bakal Cair, Simak Cara Mengecek Status Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Sosial | 2 April 2021, 13:56 WIB
Pameran UMKM di halaman kantor Dinas Koperasi dan UKM DIY. Pemilik UMKM kini dapat menerima BLT bernama Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) (Sumber: istimewa)

2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

3. Tidak berasal dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Khofifah Ajak UMKM Pasarkan Produk Secara Digital

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Beberapa dokumen persyaratan yang mesti dipersiapkan, yaitu:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Alamat tempat tinggal

3. Bidang usaha

4. Nomor telepon

Masyarakat kini hanya bisa mendaftarkan diri untuk BLT UMKM ini di ke Dinas Koperasi dan UMKM.

Sementara, lembaga penyalur BLT UMKM kini bertambah menjadi 5, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah dan POS Indonesia.

Baca Juga: Kekurangan Dana, Pemerintah Pangkas Separuh BLT UMKM

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, keseluruhan penerima bantuan sejatinya masih jauh dari target Kementerian Koperasi dan UKM. Masih ada belasan juta UMKM pemohon bantuan,

Akan tetapi, masyarakat pemohon bantuan itu belum mendapat persetujuan sebagai penerima.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU