BLT UMKM 2021 Bakal Cair, Simak Cara Mengecek Status Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Sosial | 2 April 2021, 13:56 WIB2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
3. Tidak berasal dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Khofifah Ajak UMKM Pasarkan Produk Secara Digital
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
Beberapa dokumen persyaratan yang mesti dipersiapkan, yaitu:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Alamat tempat tinggal
3. Bidang usaha
4. Nomor telepon
Masyarakat kini hanya bisa mendaftarkan diri untuk BLT UMKM ini di ke Dinas Koperasi dan UMKM.
Sementara, lembaga penyalur BLT UMKM kini bertambah menjadi 5, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah dan POS Indonesia.
Baca Juga: Kekurangan Dana, Pemerintah Pangkas Separuh BLT UMKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, keseluruhan penerima bantuan sejatinya masih jauh dari target Kementerian Koperasi dan UKM. Masih ada belasan juta UMKM pemohon bantuan,
Akan tetapi, masyarakat pemohon bantuan itu belum mendapat persetujuan sebagai penerima.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV