Kasus Dihentikan, Status DPO Sjamsul dan Itjih Nursalim Masih Dipasang KPK
Hukum | 2 April 2021, 13:28 WIBAtas perbuatannya Itjiih Samsul Nursalim disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam keterangan Itjih merupakan warga negara Indonesia yang lahir di Teluk Betung, 12 Juli 1944.
Baca Juga: MAKI: Keadilan Masyarakat Tercederai karena KPK Hentikan Perkara BLBI
Sebelumnya KPK menghentikan penyidikan terkait tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Penghentian ini untuk kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK. Penghentian penyidikan ini juga telah sesuai dengan Pasal 40 UU KPK.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV