> >

Kasus Dihentikan, Status DPO Sjamsul dan Itjih Nursalim Masih Dipasang KPK

Hukum | 2 April 2021, 13:28 WIB
Tersangka Sjamsul Nursalim masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK (Sumber: KPK.go.id)

Atas perbuatannya Itjiih Samsul Nursalim disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam keterangan Itjih merupakan warga negara Indonesia yang lahir di Teluk Betung, 12 Juli 1944.

Tersangka Itjih Samsul Nursalim ditetapkan sebagai DPO KPK terkait kasus SKL BLBI. (Sumber: KPK.go.id)

Baca Juga: MAKI: Keadilan Masyarakat Tercederai karena KPK Hentikan Perkara BLBI

Sebelumnya KPK menghentikan penyidikan terkait tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Penghentian ini untuk kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK. Penghentian penyidikan ini juga telah sesuai dengan Pasal 40 UU KPK.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU