MAKI: Keadilan Masyarakat Tercederai karena KPK Hentikan Perkara BLBI
Berita utama | 2 April 2021, 10:15 WIBBaca Juga: Kritisi Dalil Dibalik SP3 KPK untuk Kasus BLBI, MAKI: Sungguh Sangat Tidak Benar
Dalam pernyataannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan KPK telah menempuh langkah hukum dengan mengajukan PK atas putusan MA tersebut. Termasuk meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK.
Atas dasar itu, Alex mengatakan KPK menghentikan penyidikan kasus suap SKL BLBI sesuai ketentuan pasal 40 UU KPK.
“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum',” ujar Alex.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV