MAKI Gugat KPK yang SP3 Kasus SKL BLBI
Berita utama | 2 April 2021, 10:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan yang dilayangkan MAKI adalah bentuk perlawanan terhadap KPK yang telah menghentikan penyidikan perkara Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.
“MAKI akan gugat Praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan melalui keterangan tertulis kepada Kompas.TV, Jumat (2/4/2021).
“Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021 dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK,” lanjut Boyamin.
Baca Juga: Sindiran Aktivis Anti Korupsi atas Keluarnya SP3 Kasus BLBI: Mari Ucapkan Selamat
Boyamin sebelumnya mengaku tidak menyangka KPK untuk kali pertama melakukan SP3 pada perkara dugaan penerbitan SKL dalam kasus BLBI.
“Tadinya Kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau prank dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK,” kata Boyamin.
Sebelumnya seperti diberitakan, KPK telah menghentikan penyidikan kasus korupsi Surat Keterangan Lunas BLBI untuk tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Samsul Nursalim.
Perkara SKL BLBI yang dihentikan merupakan buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Kasasi Syafrudin Arsyad Temenggung. Dalam putusan, MA menyatakan Syafrudin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.
Baca Juga: Kasus SKL BLBI Dihentikan, Sjamsul Nursalim dan Istri Tak Lagi Jadi Buronan KPK
Tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Serta melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Dalam pernyataannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan KPK telah menempuh langkah hukum dengan mengajukan PK atas putusan MA tersebut. Termasuk meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV