> >

Aturan Baru Kemenkes, Insentif Ditransfer Langsung ke Rekening Tenaga Kesehatan

Berita utama | 2 April 2021, 07:26 WIB
Para tenaga kesehatan di Sentra Vaksinasi Istora Senayan usai melakukan vaksinasi kepada lansia dan pelayan publik. (Sumber: Humas Kementerian BUMN)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.

“Untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” kata Plt Kepala Badan PPSDM Kemenkes, Kirana Pritasari dikutip dari setkab.go.id, Jumat (2/4/2021).

Baca Juga: Kemenkeu Jamin Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan Cair Setelah Audit BPKP

Kirana mengatakan, dengan pembaruan aturan dalam KMK nantinya insentif akan dikirim langsung ke rekening nakes. Untuk itu, rekening tenaga kesehatan tersebut harus diinformasikan kepada Badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung.

Upaya ini dinilai akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi, antara lain yang pertama adalah mengenai adanya sorotan kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan.

Kemudian bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut.

Baca Juga: KPK Dapat Laporan Rumah Sakit Potong Insentif Tenaga Kesehatan, Besarannya 50 sampai 70 Persen

Kedua, kata Kirana, karena penerima insentif adalah para tenaga kesehatan yang bekerja, maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan. Kemudian perubahan yang lainnya adalah ada pada proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.

“Perbaikan dari regulasi ini, jika dibandingkan pada tahun 2020 di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani COVID-19,” jelas Kirana.

Kirana menuturkan dengan disosialisasikannya KMK ini, pada bulan April sesegera mungkin usulan bisa disampaikan, sehingga insentif dan santunan untuk tahun 2021 bisa segera dibayarkan. Sedangkan untuk tunggakan 2020 sedang dilakukan proses reviu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.

Baca Juga: Ini Penjelasan Menkes Budi Gunadi Soal Insentif Tenaga Kesehatan yang Belum Cair

“Fasilitas kesehatan yang menangani COVID-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif tenaga kesehatan ini,” kata Kirana.

“Sehingga kita sama-sama bisa memonitor menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,” ucapnya.

Lantas bagaimana dengan pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2020 masih ada tunggakan yang belum diselesaikan. Kirana memastikan pihaknya akan berusaha untuk bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU