Kasus SKL BLBI Dihentikan, Sjamsul Nursalim dan Istri Tak Lagi Jadi Buronan KPK
Hukum | 1 April 2021, 19:22 WIBBaca Juga: Sjamsul Nursalim dan Istri Ditetapkan Tersangka Kasus BLBI, Kerugian Negara Rp 4,58 Triliun
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," ujar Alex.
Perjalanan Kasus
KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Samsul Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi SKL BLBI pada Februari 2019 dan diumumkan sebagai dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Juni 2019.
Penetapan sebagai DPO ini lantaran Sjamsul dan Itji kerap mangkir dari pemeriksaan KPK.
Sebelumnya SAT telah ditetapkan tersangka pad April 2017. Pada September 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menetapkan SAT bersalah dan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.
Baca Juga: Mengingat Kembali 5 Buronan KPK yang Belum Tertangkap
Hakim menyatakan SAT terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi bersama dengan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalimm sehingga merugikan negara Rp4,58 triliun.
Atas putusan PN Tipikor Jakpus, terdakwa SAT mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Atas putusan ini terdakwa SAT kemudian mengajukan upaya hukum Kasasi kepada MA.
Tanggal 9 Juli 2019, MA mengabulkan Kasasi terdakwa SAT sebagaimana putusan nomor putusan: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019.
Baca Juga: KPK Periksa Rizal Ramli Sebagai Saksi Korupsi BLBI
Amar putusan tersebut melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV