Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Anaknya Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sakit
Hukum | 1 April 2021, 18:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus proyek Bansos Covid-19.
Selain Umbara, Andri Wibawa, anak Aa Umbara Sutisna dan M. Totoh Gunawan selaku pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun baru Totoh yang ditahan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 1 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: Aa Umbara Sutisna Terima Suap Rp1 Miliar dari Pengadaan Bansos Covid-19 di Bandung Barat
Sejatinya hari ini, Kamis (1/4/2021) Umbara beserta Andri menjalani pemeriksaan KPK. Namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
"Dua tersangka yaitu AUS (Aa Umbara Sutisna) dan AW (Andri Wibawa) hari ini telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan mengonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," ujar Wakil ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (1/4/2021).
Alex menjelaskan, dalam pengadaan Bansos sembako di Pemkab Bandung Barat, Umbara diduga telah menerima uang sekitar Rp1 miliar.
Uang tersebut didapat dari kesepakatan komisi 6 persen atas ditunjuknya M. Totoh Gunawan sebagai rekanan pengadaan paket Bansos sembako.
Baca Juga: Lewat Ketua Komisi VIII DPR KPK Telusuri Dugaan Bagi-Bagi Kuota Paket Bansos
Totoh menggunakan PT Jagat Dirgantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (CV SSGCL) mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15, 8 Miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos dan Bansos PSBB.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV