Sidang Gugatan Terhadap Bambang Pamungkas Ditunda, Amalia Fujiawati Hanya Ingin Legalitas Anak
Hukum | 31 Maret 2021, 17:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang gugatan terhadap mantan pesepakbola Bambang Pamungkas terkait asal usul anak yang dilayangkan oleh Amalia Fujiawati yang harusnya digelar hari ini diputuskan ditunda.
Selain karena dua belah pihak, Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati yang tidak hadir di persidangan, hakim ketua dan hakim anggota sidang tersebut juga tak bisa hadir karena positif Covid-19.
Dari pihak penggugat, Amalia Fujiawati diwakili oleh tiga kuasa hukum dan dua di antaranya adalah Hasnim Harahap dan Wati Tresnawati.
Melalui kuasa hukumnya, Amalia disebut tidak akan menuntut soal isbat nikah.
"Bu Amalia tidak menuntut untuk itsbat nikah, yang penting untuk pengesahan asal-usul anak, yang penting untuk kepentingan anak," kata Wati Tresnawati seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (31/3/2021).
Baca Juga: Bambang Pamungkas Digugat Seorang Perempuan ke Pengadilan Agama Terkait Asal-Usul dan Nafkah Anak
Wati menegaskan, kalau keinginan Amalia hanya terkait legalitas untuk anak-anaknya yang kelak dibutuhkan saat waktunya.
"Ini terkait untuk anak legalitasnya, kami kan perlu terkait nanti identitas anak, terkait akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya," ujar Wati.
"Kami mengajukan untuk pengesahan anak," ucapnya lagi.
Rencananya sidang akan dilanjutkan 14 April 2021 dengan agenda sidang pertama adalah mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV