> >

Andi Arief: Waspada, Kubu Moeldoko akan Berupaya Rebut Paksa Kantor DPP Partai Demokrat

Politik | 31 Maret 2021, 00:41 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Sumut, Moeldoko memberikan pidato perdana di arena Kongres Luar Biasa (KLB) di The Hill Hotel, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Jumat (5/3/2021) malam. (Sumber: TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, meminta kepada seluruh kader Partai Demokrat agar tetap waspada.

Sebab, kata Andi Arief, ada indikasi bahwa kantor DPP Partai Demokrat yang berada di Jalan Proklamasi Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat akan direbut paksa.

Baca Juga: Moeldoko: Saya Tidak Pernah Mengemis untuk Mendapatkan Pangkat dan Jabatan

Menurut Andi, pihak yang akan merebut paksa kantor DPP Partai Demokrat itu adalah kubu Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Andi Arief lantas menjelaskan, alasan kubu Moeldoko hendak merebut kantor DPP Demokrat.

Menurutnya, itu dilakukan karena mereka tahu bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sulit untuk mengesahkan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

Baca Juga: Sindir Kubu Moeldoko, AHY Sebut Kasus Hambalang Tak Relevan Lagi

"KLB Moeldoko akan main gila, tahu bahwa putusan Depkumham sulit mensahkan mereka, kini mereka akan berupaya merebut paksa kantor DPP Demokrat jalan Proklamasi," kata Andi Arief yang dikutip dari akun Twitter pribadinya, @Andiarief__, pada Selasa (30/3/2021).

Lebih lanjut, pada cuitannya yang lain, Andi Arief mengatakan, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham), batas menyatakan dokumen hasil KLB diterima secara lengkap pada hari ini, Selasa (30/3/2021).

Lalu, batas Depkumham untuk mengumumkan hasilnya itu diperkirakan pada tanggal 6 April 2021. Namun demikian, bukan tidak mungkim akan lebih cepat.

Baca Juga: AHY: Pintu Maaf Selalu Ada untuk Moeldoko

"Kepada seluruh kader, sesuai dengan permenkumham, batas menyatakan dokumen KLB brutal diterima/lengkap atau tidak adalah hari ini 30 Maret 2021," ucapnya.

"Namun batas Depkumham umumkan itu tanggal 6 April 2021 (bisa lebih cepat). Tetap waspada karena ada indikasi Kantor DPP akan direbut paksa."

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menuturkan bahwa pendaftaran Partai Demokrat kubu Moeldoko belum bisa diproses lebih lanjut.

Baca Juga: AHY: Kita Pikir Moeldoko akan Mengeluarkan Argumen Bernas, Ternyata Cuma Bohong Lagi dan Bohong Lagi

Sebab, masih ada kendala, yaitu terkait berkas permohonan pengesahan kepengurusan partai yang belum lengkap.

Karena itu, Yasonna meminta kepada Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk proses lebih lanjut.

"Hari Jumat kemarin, surat sudah dikirimkan kepada pihak KLB (Deli Serdang) untuk melengkapinya, diberikan waktu 7 hari. Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi," kata Yasonna pada Minggu (21/3/2021).

Baca Juga: Kader Demokrat di Bawah AHY, Diminta Waspada, Ini Kata Andi Arief

 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU