> >

Ini Ketentuan Pembelajaran Offline Tahun Ajaran Baru 2021-2022

Sosial | 30 Maret 2021, 16:37 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Sumber: Dok Tim Satgas Penanganan Covid-19.)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah memutuskan untuk membuka sekolah pada tahun ajaran baru 2021-2022 pada Juli mendatang secara tatap muka (offline)

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Seluruh Sekolah di Kota Blitar Memulai Pembelajaran Tatap Muka

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan kegiatan tatap muka atau offline nantinya dilakukan secara terbatas yakni hanya 50 persen dari jumlah siswa di kelas.

Menurut Nadiem, sekolah dapat memecah kelompok belajar yang melaksanakan tatap muka hingga tiga kelompok.

Kemudian pelaksanaan kegiatan tatap muka sepenuhnya diserahkan ke sekolah.

Semisal melaksanakan kegiatan tatap muka dua kali seminggu atau tiga kali seminggu.

Waktu pembelajaran juga tidak digelar secara keseluruhan melainkan hanya 3 jam mulai pukul 7.00 hingga 10.00.

Baca Juga: Sekolah di Pekalongan Mulai Lakukan Kegiatan Belajar dengan Tatap Muka

Nadiem menambahkan kegiatan di sekolah akan mulai dibuka, namun kegiatan itu harus mendapat persetujuan orang tua murid peserta didik.

Siswa juga dapat memilih apakah akan ikut kegiatan tatap muka di sekolah atau tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Hal ini untuk memenuhi kuota 50 persen peserta didik yang tidak hadir di sekolah tatap muka.

"Jadi orangtua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau tatap muka (offline) terbatas atau tetap PJJ," ujar  Nadiem dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Tiga Pesan Epidemiolog untuk Sekolah dalam Persiapan Pembukaan Sekolah Tatap Muka

Lebih lanjut Nadiem menjelaskan, setiap satuan pendidikan yang akan membuka pembelajaran tatap muka terbatas wajib memenuhi daftar periksa protokol kesehatan yang ditetapkan kemenkes.

Daftar periksa tesebut sudah diberikan ke semua sekolah sejak zona hijau dan kuning diizinkan membuka sekolah.

Jika saat kegiatan tersebut ditemukan kasus Covid-19 maka pembelajaran tatap muka atau offline di sekolah dihentikan sementara.

"Jadi kalau ada infeksi harus segera ditutup sekolahnya untuk sementara. Dan kalau daerah sedang PPKM dalam skala mikro itu juga boleh dihentikan sementara," ujar Nadiem.

Baca Juga: Nadiem Sebut Indonesia Ketinggalan dari Negara Lain untuk Sekolah tatap Muka

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU