> >

Mulai 1 April 2021, Balita Tidak Wajib Tes Covid-19 untuk Syarat Perjalanan

Update | 30 Maret 2021, 12:01 WIB
Pemeriksaan GeNose di salah satu dari 12 stasiun KA yang saat ini sudah melayani fasilitas tersebut (Sumber: Dok. KAI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) yang menyebutkan bahwa anak di bawah lima tahun (balita) tidak wajib tes pemeriksaan Covid-19 sebelum bepergian.

"Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes Rt-PCF/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan," demikian salah satu aturan dalam surat edaran tersebut, dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/3/2021).

Aturan baru yang tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini berlaku mulai 1 April 2021.

Baca Juga: Mulai 1 April, GeNose Bisa Digunakan di Bandara, Pelabuhan, dan Stasiun

Selain syarat perjalanan bagi balita, SE menyebutkan hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 akan mulai digunakan untuk perjalanan udaraa, laut dan darat (kereta api).

Meski demikian, hasil negatif pemeriksaan RT-PCR dan rapid test antigen masih bisa digunakan sebagai syarat perjalanan.

Tes Covid-19 untuk syarat naik pesawat

Masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat diwajibkan menunjukkan hasi tes Covid-19, baik menggunajan RT-PCR, rapid test antigen maupun GeNose C19.

Baca Juga: Empat Bandara di Indonesia Akan Buka Layanan Tes Genose pada 1 April 2021

Untuk tes RT-PCR, sampel diambil dalan kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, sementara untuk rapid test antigen maksimal 2x24 jam.

Adapun GeNose C19 dapat dilakukan sebelum keberangkatan. Calon penumpang pesawat wajib mengusi e-HAC Indonesia.

Tes Covid-19 untuk syarat naik kapal laut

Bagi calon penumpang kapal laut, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk GeNose C19, pemeriksaan dilakukan di pelabuhan sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Perjalanan Dinas dan Angkutan Barang Diperbolehkan Selama Pelarangan Mudik Lebaran 2021

Tes Covid-19 untuk syarat naik kereta api

Untuk calon penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun untuk GeNose C19, pemeriksaan dilakukan di stasiun, sebelum keberangkatan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU