> >

Gelombang 16 Usai, Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka?

Sosial | 30 Maret 2021, 09:13 WIB
Tangkapan layar laman kartu prakerja. (Sumber: prakerja.go.id)

Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2, disebutkan bahwa pembelian pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.

Jangka waktu itu dihitung mulai sejak peserta ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja dan sudah melengkapi data secara daring di laman resmi Kartu Prakerja.

Dalam aturannya, jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.

Tidak hanya dicabut, peserta akan di-blacklist sehingga tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja selanjutnya.

Sedangkan dana bantuan pelatihan yang telah diberikan juga akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

Baca Juga: 95% Peserta Prakerja Pakai Insentifnya untuk Beli Bahan Pangan

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU