> >

Oh, Ternyata Ini Tips supaya Tidak Kena Tilang Elektronik

Sosial | 29 Maret 2021, 18:37 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan secara nasional di tahap pertama sejak 23 Maret 2021.

Tilang elektronik ini dilakukan untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat saat berkendara. Sejumlah kamera ETLE telah terpasang di beberapa ruas jalan yang mampu mengidentifikasi nomor polisi kendaraan.

Penerapan ETLE juga digadang-gadang sebagai jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak dalam lalu lintas.

Baca Juga: Informasi Lengkap Terkait ETLE: Lokasi CCTV, Mekanisme Tilang Elektronik, hingga Cara Bayar Denda

Setidaknya terdapat delapan jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi kamera ETLE, yakni:

  • melanggar marka dan rambu jalan,
  • melawan arus,
  • tidak mengenakan sabuk pengaman,
  • mengemudi dengan kecepatan melebihi batas,
  • menerobos lampu merah,
  • tidak menggunakan helm,
  • parkir sembarangan,
  • mengenakan ponsel saat berkendara.

Baca Juga: 12 Polda Mulai Terapkan ETLE, Polri juga akan Rancang Sistem Tilang Elektronik di 10 Provinsi Lain

Lantas, bagaimana cara menghindari tilang elektronik ETLE?

Aftersales Division Head Auto2000, Nur Imansyah Tara, mengatakan faktor penting dalam mengemudi adalah wajib mematuhi aturan lalu lintas meski tak ada petugas kepolisian di lokasi.

“Pengemudi harus mematuhi batas kecepatan di jalan, serta selalu menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt bagi pengemudi dan penumpang depan,” ujar Tara, dikutip Tribun Otomotif, Senin (29/3/2021).

Tara mengatakan bahwa cara ampuh mengindari tilang elektronik ETLE adalah dengan tidak melakukan jenis-jenis pelanggaran yang bisa terdeteksi kamera ETLE.

Baca Juga: Polisi Gunakan Face Recognition ETLE untuk Cari Pelaku Tabrak Lari Bundaran HI

“Di samping itu, jangan gunakan ponsel ketika mengemudi agar tidak mengalihkan perhatian dari jalan. Termasuk pula patuh pada rambu lalu lintas seperti tidak parkir sembarangan atau menerobos lampu merah," pungkasnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU