> >

Pemprov DKI Sebut Larangan Mudik Pemerintah Pusat Demi Keselamatan Masyarakat

Sosial | 26 Maret 2021, 21:49 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam diskusi virtual dengan Satgas Covid-19. (Sumber: Youtube BNPB)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung penuh langkah pemerintah pusat yang mengeluarkan larangan mudik pada Lebaran 2021. Bagi Pemprov DKI, keputusan tersebut tepat dan yang terbaik bagi keselamatan seluruh masyarakat.

Demikian disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

“Apa yang sudah diputuskan pemerintah pusat sesuatu yang dimaksudkan baik untuk memastikan keselamatan warga Jakarta, warga Indonesia bisa lebih terjaga, tidak terpapar sampai nanti betul-betul aman,” katanya.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Berlangsung Sepanjang 6-17 Mei 2021, Bansos akan Diberikan

Apalagi, sambung Ariza, berdasarkan pengalaman dari bulan dan tahun sebelumnya liburan panjang menyebabkan peningkatan pada angka penularan Covid-19. Ariza berharap, masyarakat benar-benar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak mudik pada Lebaran tahun ini.

“Mudik sekarang tidak harus ketemu, sekarang tidak usah ketemu, ada digital, ada teknologi, ada IT, bisa melalui handphone, Whatsapp, bisa melalui video call, dan lain sebagainya,” ujar Ariza.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan larangan mudik Lebaran pada 6 sampai 17 Mei 2021. Muhadjir menuturkan, larangan tersebut untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi pada beberapa kali masa libur panjang.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Muhadjir menambahkan larangan yang diberlakukan bukan hanya bagi ASN, TNI-Polri, tetapi seluruh masyarakat Indonesia. Di samping itu, Muhadjir juga mengingatkan kepada masyarakat untuk membatasi pergerakan yang tidak memiliki urgensi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU