> >

Ini Sikap KPK Soal Desakan Partai Demokrat Kubu Moeldoko Buka Kasus Korupsi Proyek Hambalang

Hukum | 26 Maret 2021, 14:48 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). (Sumber: Dokumentasi/Biro Humas KPK)

Seperti pernyataan dari Anas Urbaningrum dan Julianis, mantan pegawai M. Nazaruddin yang meminta KPK memeriksa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)

Menurut Max, pemanggilan SBY dan Ibas dapat mengungkap pihak lain yang ikut menikmati korupsi Hambalang namun belum tersentuh hukum.

Baca Juga: Max Sopacua: Ada yang Belum Tersentuh Hukum di Kasus Korupsi Hambalang

“Saya kira bukti-bukti itu sudah tidak perlu dibongkar lagi. Bukti-bukti bisa diambil pada mereka yang bersaksi. Siapa saja yang belum dipangil dan sebagainya. Anas mengatakan sebaiknya Pak SBY dan Ibas bisa juga bersaksi, Yulianis juga ngomong dan lain,” ujar Max saat dihubungi Kompas TV di program Kompas petang, Kamis (26/3/2021).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU