> >

Demokrat Kubu Moeldoko Minta Menkumham Batalkan AD/ART Demokrat Versi AHY

Berita utama | 25 Maret 2021, 17:21 WIB

 

Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menyampaikan permohonan maaf terhadap pemerintah terkait kegaduhan internal Partai Demokrat, Rabu (24/3/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

HAMBALANG, KOMPAS.TV- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly diminta batalkan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

Termasuk membatalkan susunan kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) M Rahmad di Hambalang, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021).

“Semoga Bapak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dapat secepatnya membatalkan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dan membatalkan susunan kepengurusan Partai Demokrat masa bakti 2020-2025 Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono,” kata M Rahmad.

Baca Juga: Singgung Kasus Korupsi, Alasan Partai Demokrat Kubu Moeldoko Gelar Konpers di Hambalang Sport Center

“Dan selanjutnya kami mohon Bapak Menteri Hukum dan HAM untuk mengesahkan AD/ART Partai Demokrat tahun 2021 dan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko hasil KLB di Deli Serdang,” tambah M Rahmad.

Rahmad mengungkapkan, berdasarkan kesaksian dan fakta tidak ada pembahasan AD/ART di Kongres Partai Demokrat pada Maret 2020.

Atas dasar itu, Rahmad mengutarakan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat Maret 2020 tidak memenuhi syarat formal.

“Sehingga secara yuridis AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 itu cacat formal,” ujar Rahmad.

Selain itu, kata Rahmad, pihaknya juga menemukan setidaknya ada 14 pasal di AD/ART Partai Demokrat hasil kongres 2020 yang melanggar ketentuan undang-undang partai politik.

Di antaranya adalah kekuasaan tertinggi kepada Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Baca Juga: Partai Demokrat Kubu Moeldoko: SBY dan AHY Playing Victim, Seolah jadi Pihak yang Terzolimi

“Calon Ketua Umum harus sesuai persetujuan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi,” katanya.

Bagi Rahmad, keberadaan pasal-pasal dalam AD/ART tahun 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Parpol sangat fatal.

Karena itu bertolak belakang dengan kedaulatan anggota politik dan forum kekuasaan tertinggi pengambilan keputusan.

Termasuk, mahkamah partai yang merupakan jiwa dari undang-undang nomor 2 tahun 2011.

“Oleh karena itu ada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 tidak memenuhi syarat obyektif sehingga harus dinyatakan batal demi hukum,” tegas Rahmad.

“Karena bertentangan dengan pasal 24 ayat 3 undang-undang Dasar 1945 pasal 15 ayat 1 dan 2 undang-undang partai politik nomor 2 tahun 2008, pasal 5 serta pasal 32 dan 33 undang-undang nomor 2 tahun 2011,” tambahnya.

Baca Juga: Hujan Lebat di Konpers Demokrat Moeldoko, Andi Arief: Saya Sedih, Mantan Senior Kena Sambar Petir

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU