> >

Komisi III DPR Minta MA Kaji Ulang Persidangan Online

Berita utama | 24 Maret 2021, 18:14 WIB
Anggota Komis III DPR-RI, Arsul Sani (Sumber: Kompas TV)

Baca Juga: Ketika Emak-emak Pendukung Rizieq Shihab Adu Mulut dengan Polwan: Bapak Gua Polisi, Pakde Gua Kombes

“Bagi saya, sidang online sangat bergantung kepada sinyal yang berpotensi putus gambar dan suara setiap saat. Walaupun sekarang online sedang bagus sinyalnya tidak ada jaminan sinyal itu akan bagus terus” ujarnya.

“Jadi Saya tidak mau mempertaruhkan nasib saya dalam sidang ini kepada sinyal yang berpotensi putus setiap saat,” tambah Rizieq Shihab.

Apalagi, sambung Rizieq Shihab, dirinya bukan hanya menghadapi satu perkara dalam persidangan.

Melainkan, kata Rizieq, menghadapi tiga sidang dengan 11 dakwaan dan 18 pasal berlapis.

Baca Juga: Rizieq Shihab: Ini Masalah Sangat Serius, Saya Harus All Out Membela Diri

“Ada pasal yang ancamannya 6 tahun penjara, ada pasal yang ancamannya 10 tahun penjara. Artinya, bagi saya ini masalah yang sangat serius, sehingga saya harus all out dan harus super maksimal dalam membela diri,” ujar Rizieq Shihab.

“Karena itu saya mau berhadapan langsung dengan jaksa penuntut umum, kelak nanti saksi-saksi yang memberatkan, baik saksi fakta maupun saksi ahli,” imbuh Rizieq.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU