> >

Soal Gelar Ustaz Gondrong Pelaku Penggandaan Uang, Polisi: Hanya Tahu Surat Fatihah

Peristiwa | 23 Maret 2021, 23:25 WIB
Hermawan alias Ustaz Gondrong pengganda uang yang videonya viral dihadirkan dalam konferensi pers di Lobbi Polres Metro Bekasi, pada Selasa (23/3/2021). (Sumber: WartaKota/Muhammad Azzam)

BEKASI, KOMPAS.TV - Aparat Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, tengah mengusut kasus dugaan penipuan yang menyeret Hermawan alias 'Ustaz Gondrong', yang mengaku bisa menggandakan uang.

Polisi pun mempertanyakan gelar ustaz yang disematkan pada Hermawan lantaran membuat resah masyarakat.

Terlebih lagi pelaku terlibat kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang.

Baca Juga: Pria yang Menggandakan Uang di Bekasi Juga jadi Tersangka Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur

"Kita masih mendalami terkait dengan kasus penipuannya yang sangat meresahkan, karena yang pertama dia mengaku ustaz, kemudian dipanggil ustaz," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan kepada Jurnalis KompasTV Akbar Prabowo, Selasa (23/3/2021).

Setelah ditelusuri, lanjut Hendra, pelaku rupanya belum pantas dipanggil ustaz. "Ketika ditanya satu surat selain Al Fatihah, dia tidak tahu, yang dia tahu hanya Al Fatihah," kata Hendra.

"Dan pengakuan dari warga maupun keluarganya, dia juga jarang melakukan kegiatan ibadah," sambung perwira tiga melati itu.

Baca Juga: Tersangka Penggandaan Uang Juga Dijerat Pidana Persetubuhan Anak, Istrinya Masih Berusia 15 Tahun

Tersangka Pernikahan Anak Bawah Umur

Saat ini Hermawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan tersangka dilakukan tak lama setelah ia ditangkap akibat video yang merekam aksinya menggandakan uang viral di media sosial.

Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU