> >

Sekarang Masyarakat Sudah Bisa Cetak KK, Akta Kelahiran dan Kematian Sendiri, Begini Caranya

Sosial | 23 Maret 2021, 23:05 WIB
Masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan akta kematian yang hilang. (Sumber: Kompas.com/Audia Natasha Putri)

Baca Juga: Sudah Bisa Diakses, Ini Cara Daftar Akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id

Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.

Nantinya, dengan pemindaian tersebut data lengkap dari masing-masing anggota keluarga juga akan muncul.

Cara mencetak dokumen secara mandiri:

1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor disdukcapil. 

2. Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi. Nantinya dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) akan dikirimkan ke sana.

3. Permohonan yang telah diproses disdukcapil akan kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR. 

Baca Juga: Pelaku Kekerasan terhadap Kucing Bisakah Ditindak?

4. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF. 

5. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat digunakan untuk membuka layanan. 

6. Dokumen sudah bisa diakses. periksa kembali apakah data sudah sesuai atau belum. Jika ada kekurangan data, segera melapor melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id. 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU