> >

KDP Partai Demokrat Kubu Moeldoko Cabut Gugatan Terhadap AHY

Hukum | 23 Maret 2021, 19:45 WIB
Marzuki Alie (kiri) dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Sumber: TRIBUNNEWS Herudin / Ilham Rian Pratama)

Marzuki menjelaskan gugatan tersebut didaftarkan sebelum KLB Deli Serdang. Sementara hasil dari KLB Deli Serdang yakni menetapkan KSP Moeldoko sebagai Ketua umum Partai Demokrat, Marzuki Ali sebagai Ketua Dewan Pembina, dan mendemisionerkan kepengurusan AHY sebagai ketum partai.  

Marzuki Alie Cs mendaftarkan gugatan terhadap AHY Teuku Riefky Harsya serta Hinca IP Pandjaitan pada 8 Maret 2021.

Baca Juga: Demokrat AHY: Sejak Awal KLB Moeldoko Itu Abal-Abal, Wajar Dikembalikan Kemenkumham

Salah satu petitum yang diajukan para penggugat yakni Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III (Hinca IP Pandjaitan) terkait pemberhentian Penggugat.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU