Rizieq Shihab Minta Pendukungnya yang Hadir saat Sidang Offline Nanti untuk Tertib
Hukum | 23 Maret 2021, 18:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan permohonan Rizieq Shihab agar persidangan dilangsungkan secara tatap muka alias offline.
Permohonan ini setelah Rizieq kembali berdebat dengan Hakim dan Jaksa agar dirinya bisa dihadirkan di persidangan.
Tadinya Rizieq ingin membacakan surat keberatan terhadap dakwaan JPU. Namun mantan pemimpin FPI itu kembali meminta agar dirinnya bisa membacakan eksepsi secara langsung.
Baca Juga: Sidang Offline Dikabulkan, Hakim Peringatkan Rizieq Shihab untuk Tak Buat Kerumunan
"Saya sebagai prinsip saya semula saya mohon bisa dilakukan sidang offline," ujar Rizieq kepada majelis hakim, Selasa (23/3/2021).
Tak hanya Rizieq, tim pengacara juga mengajukan surat permohonan agara sidang berlangsung secara offline dan memberikan jaminan agar sidang tidak menimbulkan kerumunan.
Permohonan terdakwa dan tim pengaca ini pun dikabulkan oleh hakim ketua Suparman Nyompa.
"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," ujar hakim Suparman.
Baca Juga: Sidang Dijaga Ketat, 2 Perempuan Mengaku Pengacara Rizieq Shihab Memaksa Masuk PN Jaktim
Adapun sidang yang dikabulkan untuk digelar offline adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV