> >

Hakim Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab, Sidang Offline Digelar Jumat Besok

Hukum | 23 Maret 2021, 17:07 WIB
Persidangan virtual terdakwa Rizieq Shihab (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

“Jadi saya tidak mau mempertaruhkan nasib saya dalam sidang ini kepada sinyal yang berpotensi putus setiap saat,” tambah Rizieq Shihab.

Baca Juga: Munarman Memohon agar Sidang Rizieq Shihab Dilangsungkan Offline, Hakim Tetap Tegaskan Sidang Online

Apalagi, sambung Rizieq Shihab, dirinya bukan hanya menghadapi satu perkara dalam persidangan. Melainkan, kata Rizieq, menghadapi tiga sidang dengan 11 dakwaan dan 18 pasal berlapis.

“Ada pasal yang ancamannya 6 tahun penjara, ada pasal yang ancamannya 10 tahun penjara. Artinya, bagi saya ini masalah yang sangat serius, sehingga saya harus all out dan harus super maksimal dalam membela diri,” ujar Rizieq Shihab.

“Karena itu saya mau berhadapan langsung dengan jaksa penuntut umum, kelak nanti saksi-saksi yang memberatkan, baik saksi fakta maupun saksi ahli,” tambah Rizieq.

Baca Juga: Sidang Kasus Kerumunan Diwarnai Perdebatan Panas, Rizieq Shihab Tolak Bacakan Eksepsi

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU