> >

UU Perlindungan Data Pribadi akan Segera Disahkan DPR, Targetnya Sebelum Idul Fitri

Hukum | 23 Maret 2021, 16:09 WIB
Ilustrasi perlindungan data pribadi. (Sumber: Unsplash/Dan Nelson)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan segera disahkan dalam waktu dekat, yakni masa sidang berikutnya.

Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Rizaldy menargetkan pengesahan UU PDP ini sebelum Idul Fitri 2021.

"Masa sidang ini (disahkan). Lebaran (Idul Fitri) udah punya lah kita," ujar Bobby di program Sapa Indonesia Kompas TV, Selasa (23/3/2021).

Bobby mengatakan, pihaknya masih membahas mengenai legal teknis lembaga pengawas yang belum dicantumkan pada naskah awal RUU PDP.

Belum ditentukan apakah lembaga pengawas pengendali data pribadi ini berada di bawah pemerintahan atau lembaga independen.

Baca Juga: Waspada dan Kenali Kejahatan Phising yang Bisa Curi Data Pribadi

Menurutnya, persoalan lembaga pengawas ini akan dibahas dalam satu kali masa sidang.

"Secara substansi, kita bisa bersama-sama menyepakati. Contohnya mengenai hak dari pemilik data atau subyek data dengan kewajiban di oengendali data," jelasnya.

Soal pematangan legal teknis, kata Bobby, masih akan dilakukan lantaran tidak semua hal bisa diatur dalam UU PDP nantinya. Jika ada beberapa hak yang belum termuat dalam UU ini, nantinya akan dirujuk ke aturan di bawahnya.

Baca Juga: 20 Aplikasi Paling Aman dan Tak Ambil Data Pribadi Penggunanya, Ada Bigo Live dan Signal

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU