> >

Pemerintah akan Buat Kamar Standar BPJS Kesehatan, Kelas I sampai III Dihapus

Kesehatan | 22 Maret 2021, 07:00 WIB
Suasana ruang isolasi pasien Covid-19 di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Depok, Jawa Barat. (Sumber: Dok. RSUI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan menghapus kelas untuk kamar rawat BPJS Kesehatan dan akan membuat kelas kamar rawat standar. Kelas kamar yang tadinya disesuaikan dengan jumlah iuran I, II, dan III akan menjadi Kelas peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas non-PBI.

Menanggapi rencana itu, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengakui kesulitan untuk memenuhinya.

"Ini butuh waktu, butuh sumber daya, pembiayaan yang besar," kata Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (22/03/2021).

Baca Juga: Rumah Sakit Tak Prioritaskan Peserta BPJS Kesehatan, Dirut Janji akan Memperbaikinya

Menurut Ichsan, 70 persen rumah swasta sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, mereka terbaik dalam tiga skala. Yaitu rumah sakit swasta skala kecil, menengah, dan besar.

Untuk yang skala kecil, rumah sakit akan kesulitan mengubah fasilitas mereka sesuai dengan kamar standar. Di sisi lain, rumah sakit skala kecil juga tidak bisa dengan mudah mengakhiri kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Penduduk Indonesia sudah peserta BPJS, jadi kalau mencari pasien di luar BPJS akan sulit juga," ujar Ichsan.

Baca Juga: Benarkah Penerima BPJS Kesehatan Tak Bisa Lolos Kartu Prakerja? Berikut Penjelasannya

ARSSI pun berharap ada bantuan pembiayaan dari pemerintah bagi rumah sakit kecil, untuk melakukan renovasi kamar kelas standar.

Hal senada juga diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Timboel mengatakan pemerintah juga harus memperhitungkan pendanaan rumah sakit.

Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU