> >

Rizieq Shihab Pilih Tidak Ikut Proses Sidang Jika Dilakukan Secara Online

Hukum | 19 Maret 2021, 14:15 WIB
Mantan Pemimpin FPI Rizieq Shihab meminta kepada majelis hakim PN Jaktim agar sidang dilakukan secara tatap muka atau offline. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab,  menyatakan tidak akan mengikuti persidangan jika dilakukan secara online.

Hal itu ditegaskan Rizieq saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar  di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Awalnya Rizieq meminta agar dirinya dapat dihadirkan di ruang sidang. Ia tetap bersikeras agar sidang tidak dilakukan secara online melainkan secara tatap muka atau offline.

Baca Juga: Momen Rizieq Shihab Debat dengan Majelis Hakim di Ruang Sidang

Rizieq menyatakan kehadirannya di ruang sidang meruapakan hak sebagai terdakwa yang tertera dalam UU.

“Saya punya hak untuk hadir di ruang sidang, saya bukan tidak mau ikut sidang, saya siap disidang. Hari ini kalau saya diperintahkan untuk hadir di ruang sidang saya jalan. Saya menghormati proses hukum, saya siap hadir duduk di ruang sidang sesuai amanat UU,” ujar Rizieq yang dihadirkan di gedung Mabes Polri, Jumat (19/3/2021).

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menegaskan sidang tetap digelar secara online karena saat ini Indonesia masih di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan sidang online ini tidak hanya dilakukan oleh Indonesia, negara lain juga melakukan hal yang sama. Hakim Suparman juga mengingatkan Rizieq akan mengalami kerugian jika tidak hadir dalam persidangan.

Baca Juga: Ngotot Sidang Offline, JPU Minta Majelis Hakim Keluarkan Rizieq Shihab dari Ruang Persidangan

“Ini adalah tempat habib memperoleh keadilan, makaknya itu ikuti dengan baik proses persidangan ini. Apabila habib tidak ingin mengikuti persidangan ini, maka merugikan habib sendiri,” ujar Hakim Suparman.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU