Serda Aprilia Manganang Ajukan Permohonan Pergantian Jenis Kelamin dan Nama ke PN Tondano
Hukum | 19 Maret 2021, 10:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Serda Aprilia Santi Manganang mengajukan pergantian kelamin dan nama ke Pengadilan Negeri Tondano Minahasa, Sulawesi Utara.
Pengajuan permohonan pergantian kelamin dan nama ini setelah Serda Aprilia Manganang menjalani operasi rekonstruksi pada organ kelamin atau corrective surgery.
Salah satu tim kuasa hukum pemohon Kolonel CHK Anggiat Lumban Toruan meminta PN Tondano mengabulkan permohonan Serda Aprilia untuk mengubah status jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-Laki dan perubahan nama menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Baca Juga: Kondisi Aprilia Manganang adalah Bawaan Lahir, PBVSI Berjanji Tidak Menggugat Hak Medali
“Mengabulkan untuk mengganti yang semula yang berstatus jenis kelamin perempuan menjadi jenis laki-laki. Mengabulkan untuk mengganti nama dari semula Aprilia Santi Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang," ujar Anggiat saat membacakan permohonan pemohon, Jumat (19/3/2021).
Sidang yang berlangsung secara online ini dihadri Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa beserta Istri.
Sementra Serda Aprilia mengikuti proses persidangan langsung dari Mabes TNI AD di Jakarta. Di persidangan kedua orang tua Serda Aprilia Manganang hadir sebagai saksi.
Adapun Serda Aprilia Manganang telah menjalani operasi rekonstruksi pada organ kelamin lantaran mengidap kelainan anatomi kelamin atau hipospadia.
Baca Juga: Aprilia Manganang Alami Hipospadia, Ini Penjelasan Dokter
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV