Berlangsung Online, Masyarakat Dapat Mengikuti Sidang Rizieq Shihab Lewat YouTube
Hukum | 19 Maret 2021, 09:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang lanjutan perkara yang menjerat mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021).
Sidang ini masih berlangsung secara online. Pihak pengadilan telah membenahi sejumlah kendala di sidang sebelumnya.
Humas PN Jaktim Alex Adam mengimbau masyarakat dapat mengikuti persidangan melalui siaran langsung dalam kanal YouTube PN Jaktim. Hal ini untuk menghindari kerumunan di ruang sidang.
Baca Juga: Rendahkan Martabat Peradilan, Rizieq Shihab Dinilai Bisa Terancam Pidana Baru
"Demi menjaga protokol kesehatan bersama dan menghindari kerumunan, silakan menonton live streaming jalannya persidangan di channel Youtube resmi pengadilan," ujar Alex Adam Faisal, Kamis (18/3/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Rizieq dan enam terdakwa lainnya akan menjalani sidang lanjutan secara daring atau lewat video conference dari tempat mereka ditahan.
Adapun sidang lanjutan ini yakni perkara kerumunan di Petamburan, kerumunan di Mengamendung Bogor dan perkara di RS Ummi, Bogor. Terdapat lima berkas perkara yang akan disidangkan pada hari ini.
PN Jaktim sudah menggelar sidang perdana untuk perkara-perkara tersebut pada Selasa (16/3/2021). Sidang perdana untuk perkara di RS Ummi sempat ricuh.
Baca Juga: Pengacara Walkout di Sidang Rizieq Shihab, Peradi: Penasihat Hukum Bisa Disanksi
Kala itu, Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari tempatnya ditahan, Bareskrim Polri. Sementara, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum Rizieq hadir di PN Jaktim.
Rizieq dan tim kuasa hukumnya kembali meminta agar terdakwa dihadirkan langsung di ruang persidangan.
Tetapi setelah melakukan musyarawah, majelis hakim yang terdiri dari Khadwanto, Mu’arif, dan Suryaman, memutuskan bahwa sidang tetap digelar secara daring.
Baca Juga: Sempat Berlangsung Ricuh, PN Jaktim akan Tetap Gelar Sidang Rizieq Shihab Secara Online
Kericuhan serta aksi walk out oleh Rizieq dan kuasa hukumnya pun terjadi. Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV