> >

Ada Penyesuaian Tarif, Tes GeNose C19 di Stasiun Berubah Jadi Rp30.000

Sosial | 18 Maret 2021, 17:52 WIB
Soft launching penggunaan GeNose di Stasiun Tugu Yogyakarta dimanfaatkan oleh para calon penumpang. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – PT Kereta Api (Persero) mengumumkan adanya penyesuaian tarif untuk tes GeNose C19 yang akan berubah jadi Rp30.000 mulai 20 Maret 2021 mendatang.

Sebelumnya, layanan tes GeNose di stasiun ini dapat dilakukan setelah membayar Rp20.000 untuk sekali tes.

VP Publik Relations KAI Joni Martinus menegaskan, perubahan tarif ini dilakukan lantaran harga sebelumnya merupakan tarif pre-launching.

“Bukan naik. Tapi memang sejak awal diluncurkan menggunakan tarif khusus atau pre-launching,” ujarnya, melansir Kompas.com, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Pembongkaran Makan Covid-19

Joni mengatakan, penyesuaian tarif GeNose ini diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan tes GeNose di sejumlah stasiun. Nantinya, pemeriksaan GeNose C19 di stasiun akan terkoneksi dengan ticketing sistem KAI.

Hal ini dilakukan agar hasil pemeriksaan GeNose C19 yang dilakukan penumpang KAI akan otomatis muncul pada layar boarding petugas. Joni mengatakan, fitur ini masih dalam tahap penyelesaian.

Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, pihak KAI telah menambahkan sebanyak 9 stasiun yang menyedikan layanan GeNose, di antaranya Stasiun Bekasi, Kiaracondong, Cirebon Prujakam, Tegal, Kutoarjo, Lempuyangan, Semarang Poncol, Jombang dan Sidoarjo.

Dengan demikian, jumlah total stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 ada 23 stasiun.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar 14 Stasiun yang Sediakan Layanan GeNose

Untuk mendapatkan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, Joni mengatakan, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking untuk kereta api jarak jauh yang sudah lunas.

Calon penumpang juga diimbau tidak merokok, makan, dan minum (kecuali air putih), 30 menit sebelum melakukan tes GeNose.

Pelanggan KA jarak jauh harus menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk keberangkatan hari libur keagamaan atau hari libur panjang, surat keterangan negatif Covid-19 ini sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU