> >

Dispensasi Perkawinan Anak Naik 300 Persen, Menko PMK Minta MUI Terbitkan Fatwa

Berita utama | 18 Maret 2021, 13:54 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy minta Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa terkait perkawinan anak. Berdasarkan data Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, dispensasi nikah pada tahun 2020 yang dikabulkan melonjak 300 persen dari tahun sebelumnya.

"Pemerintah tidak bisa memecahkan masalah nasional ini sendiri, perkawinan anak perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia sebagai perkawinan yang tidak sesuai dengan syariat nikah,” kata Menko PMK dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaaan Usia Peningkatan Kualitas SDM Indonesia, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: Menko PMK Minta Polisi Telusuri Pihak yang Sebar Ajakan Pernikahan Anak Seperti Aisha Weddings

Muhadjir menambahkan, dalam konteks ini pemerintah sudah memiliki landasan hukum terkait perkawinan anak. Usia minimal untuk menikah, kata  Muhadjir, bagi perempuan dan laki-laki sesuai UU Perkawinan No 16 Tahun 2019, yaitu 19 tahun.

Kendati demikian, Muhadjir menilai orang tua juga perlu berperan untuk mencegah perkawinan anak. Orang tua, kata Muhadjir, harus bijaksana memikirkan dampak panjang yang akan terjadi jika menikahkan anak di bawah usia 19 tahun.

Baca Juga: Pernikahan Anak Kepala BPBD Limapuluh Kota Dibubarkan, 2.000 Undangan Diminta Pulang

“Keputusan untuk menikahkan anak inilah yang mestinya dipertimbangkan secara bijaksana oleh orang tua. Pemangku kepentingan terkait, perlu memberi edukasi kepada orang tua mengenai sosialisasi pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas dan perkawinan yang tidak tercatat, demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul," ujarnya.

Muhadjir menambahkan, pentingnya usia menikah yang cukup diperlukan agar calon mempelai sempurna akal pikiran dan mental, serta siap melakukan proses reproduksi.

"Pernikahan anak akan berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat karena anak perempuan di bawah usia 18 tahun fisiknya belum siap untuk melahirkan," terangnya. 

Baca Juga: Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Kepala BPBD yang juga Tim Gugus Tugas Covid-19

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU