> >

Polri Bakal Beri Penghargaan Kepada Masyarakat yang Lapor Dugaan Tindak Pidana di Medsos

Sosial | 17 Maret 2021, 21:57 WIB
ilustrasi Media sosial Facebook (Sumber: Pixabay.com)

Pelaksanaan tugas virtual police merujuk pada Surat Edaran (SE) Kapolri bernomor SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Lewat SE ini, Kapolri meminta penyidik mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police serta virtual alert.

Upaya tersebut bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU