Dirut RS Ummi Didakwa Sebar Berita Bohong Soal Kesehatan Rizieq Shihab
Hukum | 16 Maret 2021, 21:54 WIBTerdakwa Andi Tatat tidak mengarahkan penjelasan bahwa Rizieq positif Covid-19 bahkan menyampaikan Rizieq dalam kondisi sehat dalam kondisi sehat.
"Seharusnya RS UMMI selaku RS rujukan Covid-19 segera melaporkan pasien yang terjangkit virus Covid-19 secara realtime. Akibat tidak dilaporkannya data tersebut menjadi penghambat pelacakan bagi orang yang telah kontak dengan seseorang yang terpapar Covid-19 dan menjadi sulit memotong mata rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar JPU.
Baca Juga: Habib Rizieq Sebutkan 5 Alasan Kenapa Dirinya Harus Hadir Langsung di Persidangan
Atas perbuatan tersebut Andi Tatat didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga, Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar JPU.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV