Program Kampus Mengajar Angkatan Kedua Dibuka Juni 2021, Simak Persyaratannya
Berita utama | 15 Maret 2021, 17:02 WIBPeserta program Kampus Mengajar juga akan mendapatkan beberapa keuntungan, di antaranya:
- Mahasiswa mendapat uang saku sebesar Rp 700.000 per bulan
- Potongan UKT, maksimal Rp 2.400.000 (satu kali)
- Sertifikat peserta program Kampus Mengajar
- Adapun bagi dosen Kampus Mengajar nantinya mendapat insentif berupa angka kredit untuk kenaikan pangkat dan insentif finansial sesuai regulasi
Baca Juga: Untuk Para Guru, Ingin Mengajar di Luar Negeri? Kemendikbud Sedang Buka Seleksi, Cek Syaratnya
Untuk mengikuti program Kampus Mengajar, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.
Syarat bagi Mahasiswa
Sejumlah syarat untuk mengikuti Kampus Mengajar yakni:
- Mahasiswa aktif minimal semester 5
- Memiliki IPK minimal 3,0
- Bukan mahasiswa peserta program Kampus Mengajar Perintis 2020
- Memiliki pengalaman mengajar (volunteer) atau berorganisasi.
Baca Juga: Kemendikbud: Nilai Agama dan Pancasila Tercantum dalam Peta Jalan Pendidikan 2020-2035
Syarat bagi Dosen
Adapun syarat bagi dosen yang mengikuti Kampus Mengajar yakni:
- Memastikan data di PDDikti sudah benar (nama, NIDN/NIP, NIK, dan tempat tanggal lahir)
- Bersedia membimbing 5-8 mahasiswa
- Mendampingi mahasiswa bimbingan untuk bertemu dengan Dinas dan sekolah
- Melakukan sesi pendampingan mahasiswa selama program berlangsung berupa komunikasi dengan tiap mahasiswa bimbingan (1x seminggu)
- Melakukan komunikasi dengan guru pamong (paling tidak 2x selama program)
- Melakukan sharing session dengan seluruh mahasiswa bimbingan (1x per dua minggu)
- Memberikan penilaian akhir kepada mahasiswa bimbingan
- Memberikan rekomendasi untuk pengembangan diri mahasiswa
Penulis : Gempita Surya Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV