> >

Pengacara Darmizal Ngotot Minta Laporan pada AHY Diproses, Sampai Debat Alot dengan Polisi

Politik | 13 Maret 2021, 14:09 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan KLB Partai Demokrat tandingan di Deli Serdang tindakan ilegal dan inkonstitusional (Sumber: KOMPAS TV)

"Tindakan pemalsuan semestinya diproses di kepolisian," ujar Rusdiansyah.

Baca Juga: AHY Dilaporkan Dugaan Pemalsuan Akta Partai Demokrat

Menurut dia, AHY diduga telah memalsukan akta otentik AD/ART terkait pendiri Partai Demokrat pada 2020.

AHY dianggap secara diam-diam mencantumkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri Partai Demokrat.

Rusdiansyah menuding pencantuman SBY itu tanpa melalui mekanisme partai.

Menurut Rusdiansyah, SBY bukan salah satu pendiri atau founding fathers Partai Demokrat. Sebab, pada akta pendirian Partai Demokrat tahun 2001 tidak ada nama SBY.

Baca Juga: Pekan Depan AHY Bakal Menghadapi Sidang Gugatan Pemecatan Jhoni Allen dan Marzuki Alie Cs

"Jadi di tahun 2020 saudara AHY diduga kuat melakukan perubahan di luar forum kongres bahwa the founding fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Franky Rumangkeng," ucapnya.

"Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat."

Beberapa barang bukti yang dibawa Rusdiansyah untuk melaporkan perkara ini di antaranya AD/ART Partai Demokrat tahun 2001 dan tahun 20202 serta SK Kemenkumham tahun 2020.

Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Laporkan AHY Atas Dugaan Pemalsuan Akta Otentik Pendirian Partai Demokrat

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU