Deretan Fakta Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI: Korban Terpental Hingga Alami Cedera Tulang Rusuk
Peristiwa | 13 Maret 2021, 09:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya melakukan pengejaran terhadap pengendara Mercy hitam C300 dengan nomor polisi B 1728 SAQ.
Pengendara tersebut telah menabrak pesepeda di kawasan Bundaran HI, Jumat pagi (12/3/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan hasil keterangan saksi sebelum melarikan diri, pelaku menabrak korban dua kali hingga terpental.
Baca Juga: Pesepeda Luka Parah Kena Tabrak Lari di Bundaran HI Jakarta
Peristiwa tabrak lari tersebut mengakibatkan korban cedera di bagian tulang rusuk dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Kami sudah mengantongi identitas, petugas-petugas kami juga sudah kami kerahkan untuk melakukan pencarian. Jadi kami minta kepada yang bersangkutan silakan datang ke kantor untuk melakukan pemeriksaan," ujar Fahri.
Ancaman 3 tahun
Fahri menyatakan tindakan pelaku yang tidak bertangung jawab telah melanggar Pasal 312 Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Imbau Pengendara Mercy Hitam Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Serahkan Diri
Pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat pelaku, mulai dari rekaman CCTV, olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV