> >

Soal Moeldoko Jadi Ketum, Bambang Widjojanto: Legalitas Saja Nggak Ada, Gimana Mau Punya Legitimasi

Berita utama | 12 Maret 2021, 16:11 WIB
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto bersama Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra melayangkan gugatan terhadap 10 orang ke PN Jakpus. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Bambang Widjojanto mengkritisi soal penggunaan AD/ART 2005 sebagai dasar pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Sumatera Utara. Bambang menilai penggagas KLB Partai Demokrat di Sibolangit sengaja mengunakan AD/ART 2005 untuk melegitimasi kepemimpinan Moeldoko.

“Mereka ini (gunakan -red) produk (AD/ART -red) 2005 dong, sudah old fashion. Bukan maju kedepan malah mundur. Orang ingin menjustifikasi seolah-olah punya legitimasi, ini dia tidak punya legalitas, legalitas saja nggak nggak ada, gimana mau punya legitimasi?,” kata Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

“Ini kelakuan begini, mengancam seluruh partai, ini brutalitas demokrasi namanya,” tambah Bambang Widjojanto.

Baca Juga: Penggagas KLB Demokrat Dilaporkan Dengan 3 Dugaan Pelanggaran Hukum

Bambang kemudian mempertanyakan dasar penunjukkan Moeldoko sebagai Ketua Umum dalam Kongres Luar Biasa di Sibolangit, Sumatera Utara. Pasalnya, Moeldoko bukan kader Partai Demokrat dan yang menunjuknya sebagai ketua umum juga bukan lagi kader Partai Demokrat.

“Orang yang tidak punya dasar masuk terus masuk ditunjuk oleh orang tidak punya dasar. Dari awal sudah nggak pantas mendaftar, argumen itu yang lagi dikembangin,” kata Bambang.

Atas dasar itu, Bambang mengatakan DPP Partai Demokrat yang dipimpin AHY melaporkan 10 orang terkait KLB Partai Demokrat. Langkah ini, sambung Bambang, dilakukan oleh Partai Demokrat bukan hanya untuk kepentingan Partai Demokrat semata. Lebih dari itu, sambung Bambang, hal ini dilakukan atas nama demokratisasi.

Baca Juga: Ketua DPC Demokrat Peserta KLB Deli Serdang Akui Ada Bagi-Bagi Uang

“Itu yang sedang diperjuangkan, tidak hanya Partai Demokrat tapi untuk demokratisasi,” ujarnya.

Bambang menyampaikan laporan terhadap 10 orang dibalik KLB Partai Demokrat sudah dilakukan hari ini.

“Nomor registrasinya itu adalah 172/PDT-SUS-PARPOL/2021 PNJAKPUS, jadi nomor perkara 172. Pokok gugatannya perbuatan melawan hukum, siapa yang melakukan itu tergugatnya ada 10. Tadi agak lama, karena sebagian besar orangnya ada di luar kota, di antaranya ada jhony allen,” jelas Bambang.

Baca Juga: Partai Demokrat Gandeng Mantan Pimpinan KPK Gugat 10 Orang ke PN Jakpus

 

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU