> >

Penggagas KLB Demokrat Dilaporkan Dengan 3 Dugaan Pelanggaran Hukum

Berita utama | 12 Maret 2021, 15:30 WIB
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto bersama Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra melayangkan gugatan terhadap 10 orang ke PN Jakpus. (Sumber: KOMPAS TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat 10 orang penggagas Kongres Luar Biasa di Sibolangit, Sumatera Utara. Dalam gugatannya, 10 orang yang dilaporkan diduga telah melakukan tindakan hukum dengan 3 kategori.

“Tiga kategori itu tidak hanya melanggar AD/ART, tapi juga melanggar UU Parpol dan kepatutan dalam berdemokrasi. Itu soal etik, kalau orang sehebat apapun, tapi nggak ada adab jadi dia tidak pantas,” kata kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

“Itu yang sedang diperjuangkan, tidak hanya Partai Demokrat tapi untuk demokratisasi,” tambahnya.

Baca Juga: Partai Demokrat Gandeng Mantan Pimpinan KPK Gugat 10 Orang ke PN Jakpus

Dalam konfirmasi, Bambang mengatakan laporan tersebut sudah diterima dengan nomor registrasinya 172/PDT-SUS-PARPOL/2021 PN Jakarta Pusat. Bambang menuturkan 10 nama yang dilaporkan patut diduga sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas kebutralan dalam berdemokrasi.

“Mereka adalah yang terlibat dalam kongres yang mengorganisir kongres dan kami menduga dia orang yang patut bertanggung jawab atas kebrutalitas demokrasi ini. Saya sebut beberapa ya, yang pasti Jhony Allen, Darmizal, terus ada lagi yang lain akan disebut kemudian,” jelas Bambang.

Lantas ditanya apakah Moeldoko yang ditunjuk sebagai Ketua Umum dalam KLB di Sibolangit juga digugat. Bambang justru mempertanyakan siapa yang menunjuk dan melantik Moeldoko sebagai Ketua Umum di KLB. Pasalnya, DPP Partai Demokrat dengan kepemimpinan AHY tidak menggelar KLB Partai Demokrat.

Baca Juga: Sindir Moeldoko yang Jadi Ketum Partai Demokrat Tapi Bukan Kader, Gatot Nurmantyo: Memalukan

“Siapa yang menjadikan dia? Siapa yang menunjuk dia? Orang ini yang menunjuk orang dari partai apa bukan? Kalau dari partai itu, dia berhak apa tidak?,” tutur Bambang.

Bambang menuturkan Moeldoko menjadi Ketua Umum dalam KLB Partai Demokrat tidak memiliki dasar. Lantaran, sambung Bambang, orang-orang yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum tidak lagi di Partai Demokrat.

“Orang yang tidak punya dasar masuk terus masuk ditunjuk oleh orang tidak punya dasar. Dari awal sudah nggak pantas mendaftar, argumen itu yang lagi dikembangin,” imbuhnya.

Baca Juga: Ketua DPC Demokrat Peserta KLB Deli Serdang Akui Ada Bagi-Bagi Uang

 

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU