ICW Minta BPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Anggota di Perkara Korupsi Bansos
Hukum | 11 Maret 2021, 16:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menelusuri indikasi keterlibatan anggotanya dalam kasus korupsi Bantuan Sosial Covid-19. Sebab berdasarkan fakta persidangan, Matheus Joko merincikan Rp 14,7 miliar mengalir ke anggota BPK Achsanul Qosasi, Pengacara Hotma Sitompul, dan pedangdut Cita Citata.
“Internal BPK harus ada upaya untuk menelusuri. Saya yakin BPK punya mekanisme internal untuk menelusuri indikasi atau dugaan keterlibatan anggotanya, ini yang harus didorong karena BPK punya kode etik internal,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto di Jakarta, Kamis (11/3/2021).
Baca Juga: Perintah Juliari Batubara, Uang Fee Bansos Covid-19 Dipakai untuk Bayar Pengacara Hotma Sitompul
“Saya rasa harus dimanfaatkan untuk menjaga marwah BPK sebagai institusi penting dalam melakukan pemeriksaan dan pencegahan korupsi,” lanjut Agus.
Untuk menelusuri dugaan keterlibatan Achsanul Qosasi, Agus menuturkan BPK mungkin bisa menggunakan keberadaan majelis kehormatan kode etik. Jika hasilnya ada dugaan keterlibatan, BPK bisa mendorong untuk penghentian sementara anggota tersebut.
“Sehingga yang bersangkutan diduga punya keterlibatan tidak berusaha menghilangkan barang bukti untuk kepentingan kasus korupsi,” ujarnya.
Agus lebih lanjut menuturkan kasus korupsi yang melibatkan anggota BPK bukanlah suatu hal yang baru. Dengan adanya fakta persidangan terkait perkara Bantuan Sosial, sambung Agus, artinya ada skenario sistematis untuk mengamankan kasus korupsi ini dengan melibatkan BPK.
“Walau ini harus dibuktikan ya,” ujarnnya.
Baca Juga: Terungkap, Fee Suap Bansos Corona Mengalir ke BPK Hingga Cita Citata
Sementara itu, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, akan melakukan konfirmasi kepada saksi terkait fakta-fakta di proses persidangan.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV