ICW Desak Kapolri Berhentikan Tidak Hormat Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo
Hukum | 11 Maret 2021, 11:53 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera melakukan pemberhentian tidak hormat kepada Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. Lantaran keduanya terbukti telah melakukan pelanggaran hukum sebagai penegak hukum dalam kasus Red Notice Djoko Tjandra.
“ICW mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia melakukan pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua perwira tinggi Polri tersebut,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV pada Kamis (11/3/2021).
Baca Juga: Terlalu Ringan, ICW Sebut Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo Harusnya Dipenjara Seumur Hidup
Seperti diberitakan Kompas.TV kemarin, Majelis Hakim sudah memvonis terdakwa penerima suap pencabutan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte 4 tahun penjara. Irjen Napoleon Bonaparte dinilai bersalah dalam kasus kepengurusan red notice di interpol dengan nama buron Djoko Tjandra.
Putusan yang diberikan hakim kepada Irjen Napoleon Bonaparte jauh lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 3 tahun penjara.
Baca Juga: Reaksi Mabes Polri Tanggapi Vonis Irjen Napoleon Bonaparte 4 Tahun Penjara
“Menyatakan terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte M. Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
Sebelum putusan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, Majelis Hakim juga memvonis terdakwa penerima suap pencabutan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo tiga tahun enam bulan penjara. Vonis terhadap Brigjen Prasetyo Utomo lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Perberat Tuntutan JPU, Hakim Vonis Brigjen Prasetijo Utomo 3 tahun 6 Bulan Penjara
Menanggapi putusan hukum kepada dua perwira tinggi Polri, ICW menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terlalu ringan.
“Terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh dua perwira tinggi Polri tersebut,” ujarnya.
“ICW beranggapan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah penjara seumur hidup. Keduanya juga layak diberi sanksi denda sebesar Rp 1 miliar,” lanjutnya.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Ajukan Banding
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV