> >

Polri: Penanganan Kasus Penembakan Laskar FPI Sesuai Rekomendasi Komnas HAM

Hukum | 10 Maret 2021, 20:05 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono (Sumber: Screenshot KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, kenaikan status kasus dugaan unlawful killing (pembunuhan di luar proses hukum) tersebut dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara hari ini, Rabu (10/3/2021).

"Dari gelar perkara ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri," katanya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca Juga: Kasus Penembakan Laskar FPI Naik Penyidikan, Belum Ada Tersangka dari Anggota Polri

Belum Ada Tersangka

Meski demikian, Rusdi menuturkan, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus meninggalnya laskar FPI. Ketiga anggota polisi itu masih berstatus terlapor.

"Sekarang proses penyidikan dulu, nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana tentunya ada penentuan tersangka," jelas dia.

Sesuai Rekomendasi Komnas HAM

Selain itu, Rusdi juga memastikan bahwa Polri akan menyelesaikan kasus penembakan laskar FPI ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Semua akan diproses seuai rekomendari dari Komnas HAM. Seluruh rekomendasi Komnas HAM akan dipelajari dan ditindaklanjuti oleh Polri," jelasnya.

Rusdi menegaskan bahwa Polri akan menyelesaikan pekara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU