Rokok Ilegal Banyak Beredar, Ketahui Ciri-Cirinya
Indonesia update | 10 Maret 2021, 21:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Akibat kenaikan cukai rokok yang berakibat pada kenaikan harga rokok membuat peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin meningkat.
Melansir dari Kompas.com pada Rabu (27/1/2021) lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan ada kenaikan peredaran rokok ilegal sebanyak 4,9% pada tahun 2020.
Dari hasil penindakan yang dilakukan, ditemukan ada 448 juta batang rokok ilegal yang menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 370 milliar.
Baca Juga: Petugas Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Barang Pornografi
Banyaknya peredaran rokok ilegal ini tak lain karena tingginya konsumsi rokok yang ada di Indonesia. Konsumen rokok Indonesia tetap menginginkan rokok yang terjangkau ditengah harganya yang terus meningkat akibat kenaikan cukai rokok.
Menurut laman resmi Bea Cukai, cukai memegang peranan penting dalam APBN yang salah satunya adalah Cukai Hasil Tembakau atau rokok.
Meski konsumsi rokok di Indonesia tinggi, namun pendapatan dari cukai rokok tak berbanding lurus karena peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Cukai Naik, Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak
Maka dari itu, Kemenkeu terus berupaya melawan peredaran rokok ilegal. Tak hanya untuk menyelamatkan pemasukan negara, memberantas peredaran rokok ilegal juga akan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha dan produsen rokok yang menaati peraturan yang berlaku.
Bea Cukai juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk ikut waspada dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Bea CUkai mempunyai call center yang terhubung selama 24 jam untuk menerima laporan terkait rokok ilegal di Bravo Bea Cukai 1500225.
Baca Juga: Bea Cukai Blitar Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Berikut adalah perbedaan antara rokok legal dan rokok ilegal:
1. Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekatkan pada kemasannya. Sedangkan rokok ilegal berupa rokok polos yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
2. Rokok legal memiliki pita cukai asli yang sesuai dengan desain cukai 2020. Yaitu memiliki hologram dan cetakan yang jelas dan tajam. Sedangkan rokok ilegal terkadang dilengkapi pita cukai palsu yang warnanya tak jelas, seperti memudar.
3. Terkadang rokok ilegal juga ditempel pita cukai bekas yang sudah pernah dipakai. Jadi terlihat jelas ada sobekan, kerutan, atau lusuh.
4. Karena menggunakan pita yang tak resmi, rokok ilegal memiliki pita cukai yang tak jelas peruntukannya. Tak sesuai dengan nama perusahannya, jumlah batangnya, atau jenis produknya.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan 8 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar
Bea Cukai juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut aktif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal ini.
Beberapa penggerebekan dan penangkapan rokok ilegal terjadi berkat adanya kerjasama masyarakat yang melapor ke pihak berwenang tentang adanya aktivitas produksi rokok ilegal.
Penulis : Rizky-L-Pratama
Sumber : Kompas TV