Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Ajukan Banding
Hukum | 10 Maret 2021, 17:37 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Irjen Napoleon Bonaparte akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan 4 tahun penjara dirinya.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Santrawan Paparang, Rabu (10/3/2021). “Sangat banyak kelemahan. Pertama, proses penyerahan uang Tommy Sumardi hanya di titik beratkan pada keterangan Tommy Sumardi,” kata Santrawan Paparang.
“Kedua, Majelis Hakim menggunakan asumsi, tidak ada saksi yang melihat Tommy Sumardi membawa uang. Dari dasar itu kami akan lawan melalui upaya hukum banding,” lanjutnya.
Baca Juga: Nilai Ringan Tuntutan JPU, Hakim Perberat Vonis Irjen Napoleon Bonaparte 4 Tahun penjara
Tak hanya itu, Santrawan menuturkan kutipan yang dibacakan hakim dalam pertimbangan untuk memutus perkara kliennya juga hanya menyadur dari tuntutan JPU.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim vonis terdakwa penerima suap pencabutan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte 4 tahun penjara. Irjen Napoleon Bonaparte dinilai bersalah dalam kasus kepengurusan red notice di Interpol dengan nama buron Djoko Tjandra.
Putusan yang diberikan hakim kepada Irjen Napoleon Bonaparte jauh lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 3 tahun penjara.
Baca Juga: Perberat Tuntutan JPU, Hakim Vonis Brigjen Prasetijo Utomo 3 tahun 6 Bulan Penjara
“Menyatakan terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte M. Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
Hakim kemudian membeberkan sejumlah alasan yang memberatkan hukuman Irjen Napoleon Bonaparte selain menilai rendahnya tuntutan JPU. Irjen Napoleon Bonaparte, kata Hakim, patut diperberat hukumannya karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, keterlibatan Irjen Napoleon Bonaparte disebut telah menurunkan citra dan wibawa Polri. Tak hanya itu, Hakim juga menilai Irjen Napoleon Bonaparte tidak kesatria karena selama jalannya persidangan menyangkal perbuatannya.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Kasus Djoko Tjandra Hari Ini
Selain menjabarkan hal yang meringankan dalam vonis Irjen Napoleon Bonaparte, Hakim juga mengurai sejumlah hal meringankan yang menjadi dasar putusan.
Antara lain, Irjen Napoleon Bonaparte belum pernah dipidanan dan telah mengabdi 30 tahun sebagai anggota Polri. Selain itu, selama persidangan kasus red notice Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dengan sopan.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Irjen Napoleon 3 Tahun Penjara karena Terbukti Hapus Red Notice Djoko Tjandra
“Terdakwa sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa telah mengabdi seabgai anggota Polri selama lebih dari 30 tahun, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar Hakim.
Sebelumnya pada sidang tuntutan, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut diberikan jaksa setelah menilai Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV