> >

Nilai Ringan Tuntutan JPU, Hakim Perberat Vonis Irjen Napoleon Bonaparte 4 Tahun penjara

Hukum | 10 Maret 2021, 17:03 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte berbincang dengan penasihat hukumnya saat sidang dugaan gratifikasi terkait red notice Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/11/2020). (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)

Sebelumnya pada sidang tuntutan, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut diberikan jaksa setelah menilai Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU