Perberat Tuntutan JPU, Hakim Vonis Brigjen Prasetijo Utomo 3 tahun 6 Bulan Penjara
Hukum | 10 Maret 2021, 15:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Hakim vonis terdakwa penerima suap pencabutan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo tiga tahun enam bulan penjara. Vonis terhadap Brigjen Prasetyo Utomo lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo S.IK M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Kasus Djoko Tjandra Hari Ini
Hakim mengatakan, hal yang memberatkan dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo adalah tindakannya yang tidak mendukung pemberantasan korupsi. Brigjen Pol Prasetijo Utomo juga dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap Polri.
Dalam penjabarannya, Hakim kemudian membeberkan hal yang meringankan dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo adalah masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Brigjen Pol Prasetijo Utomo sudah mengaku menerima uang dari kasus red notice Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Suhardi.
Kuasa hukum dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Rolis Sitinjak mengaku kecewa dengan keputusan hakim terhadap kliennya. Seperti diketahui, putusan hakim untuk Brigjen Pol Prasetijo Utomo jauh lebih tinggi dari pada tuntutan JPU.
Rolis Sitinjak mengatakan, hakim tidak melihat itikad baik kliennya selama persidangan di kasus Red Notice Djoko Tjandra.
Baca Juga: Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara untuk Perkara Suap Penghapusan Red Notice
“Itikad baik tidak dilihat, Brigjen Pol Prasetijo Utomo sudah mengaku terima uang, tapi kok putusannya begini,” keluhnya.
Lantas dikonfirmasi, apakah Brigjen Pol Prasetijo Utomo akan melakukan banding atas putusan hakim. Rolis Sitinjak menuturkan saat ini pihaknya masih akan mempertimbangkan upaya banding atas putusan hakim.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV