> >

Polisi Gelar Perkara Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Hari Ini, Naikkan Status ke Penyidikan

Peristiwa | 10 Maret 2021, 10:34 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang disebut unlawfull killing, akan dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim Polri hari ini, Rabu (10/3/2021). Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan hal itu.

Menurutnya, dalam gelar perkara kasus tiga polisi yang disebut penembak laskar, status dari penyelidikan naik ke penyidikan.   “Naik ke penyidikan,” ujar Argo, Rabu (10/3/2021). Namun, kata Argo, dalam gelar perkara ini penyidik belum menetapkan status tersangka terhadap tiga polisi tersebut. 

Kasus penembakan terhadap enam laskar FPI sudah diperiksa oleh Komnas HAM dan direkomendasikan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti. Meski tidak disebut sebagai pelanggaran HAM berat, namun kasus ini direkomendasikan untuk dibawa ke ranah peradilan.

Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Penembakan Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya

Kasus ini, menimbulkan ketidakpuasan dari sejumlah kalangan, terutama keluarga dan simpatisan FPI.

Kemarin, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan  Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerima Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Anggota Laskar FPI di Istana Kepresidenan Jakarta. Mahfud mengatakan bahwa tim tersebut dipimpin oleh Amien Rais .

"Ini tadi baru saja jam 10.00, Presiden Republik Indonesia yang didampingi saya dan Mensesneg menerima tujuh orang anggota TP3. Yang kedatangannya dipimpin oleh Pak Amien Rais. Tapi pimpinan TP3-nya sendiri adalah Abdullah Hehamahua," katanya di Kantor Presiden, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga: Di Hadapan Jokowi, Amien Rais Singgung Ancaman Neraka Jahanam Ketika Bahas Penembakan Laskar FPI


Mahfud menegaskan bahwa pemerintah terbuka menerima masukan terkait kasus tersebut. Namun, dia meminta anggota TP3 membawa bukti yang membenarkan peristiwa pembunuhan enam laskar FPI adalah pelanggaran HAM berat.

"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti. Mana bukti pelanggaran HAM berat itu, sampaikan sekarang atau kalau ndak sampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti, bukan keyakinan," ujarnya.


 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU